SERAYUNEWS – Kemenag baru saja mengusulkan biaya haji tahun 2024 sebesar Rp94,3 juta yang telah disepakati Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengemukakan, bahwa usulan biaya haji tersebut turun sebesar Rp10,7 juta dari usulan awal sebesar Rp105 juta.
“Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Hilman Latief.
Diketahui, hasil kesepakatan Panja BPIH selanjutnya akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Jadi Rp93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panitia Kerja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Adapun penurunan biaya haji tahun 2024 dari usulan awal sebesar Rp105 juta dikarenakan adanya penyesuaian pada sejumlah komponen pembiayaan, misalnya, biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, hingga konsumsi jamaah.
“Penyesuaian biaya juga bisa dilakukan pada konsumsi jamaah yang awalnya di harga SAR 18,50 turun menjadi SAR 16,50 untuk makan siang dan malam, serta SAR 10,00 untuk sarapan,” imbuh Hilman.
Ia menambahkan, bahwa akan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VIII atas kerja bersama dalam membahas BPIH. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” terangnya.
Terkait selisih Rp3 juta dari biaya haji tahun 2023, menurut Hilman, bahwa hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen.
Di antaranya adalah kenaikan biata penerbangan dari Rp32,743 juta menjadi sebesar Rp33,427 juta. Selain itu, adanya penambahan layanan konsumsi di Makkah hingga 84 kali.
Terlebih lagi, adanya kenaikan biaya premi asuransi yang sebelumnya Rp125.000 menjadi sebesar Rp175.000 untuk setiap jemaah.
“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jemaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jemaah,” pungkasnya. *** (Luqman D Kurniawan)