SERAYUNEWS – Pendaftara Lowongan KPPS Pilkada 2024 telah resmi dibuka pada hari ini, Selasa (17/9).
Berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak berikut ini informasi daftar gaji KPPS, PPS, PPK hingga Pantarlih.
Dalam waktu dekat, masyarakat Indonesia akan memilih dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada pada November mendatang.
Dalam Pilkada ini, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat pengecualian karena secara otomatis Sri Sultan HB X akan menjabat sebagai Gubernur DIY.
Dalam rangka memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dibentuklah Badan Adhoc.
Badan Adhoc ini meliputi beberapa kelompok, antara lain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
PPK dan PPS bertugas untuk membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan dan desa.
Sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka, PPK dan PPS yang bertugas pada Pilkada 2024 akan menerima honor setiap bulannya sebagai kompensasi atas kinerja mereka.
Penetapan honorarium bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022.
Surat ini mengatur tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang berkaitan dengan proses Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan informasi resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan besaran honor yang akan diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan dan motivasi kerja para petugas KPPS yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu.
Berapa honor yang akan diterima KPPS dalam Pilkada 2024? Berikut detailnya:
Honorarium untuk petugas KPPS dalam Pilkada 2024 telah ditetapkan melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, dengan rincian sebagai berikut:
Bagi yang tertarik untuk menjadi petugas KKPS, maka mulai hari ini sudah bisa melakukan pendaftaran.
Adapun proses pendaftaran masih akan dibuka hingga tanggal 28 September mendatang.
Demikianlah informasi terkait gaji KPPS dan perangkat pembantu pemilihan suara lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat.***