SERAYUNEWS – Jika Anda bertanya-tanya dan sangat penasaran berapa gaji pegawai BPKH 2025, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya.
Pasalnya, untuk Anda yang berencana berkarier di lembaga bergengsi dengan sistem kerja profesional dan berbasis syariah, ada kabar baik datang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lantaran lembaga yang mengelola dana haji Indonesia ini tengah mencari talenta terbaik untuk menempati 11 posisi Asisten Manajer di berbagai bidang, mulai dari investasi hingga teknologi informasi.
Selain menjadi kesempatan langka untuk bekerja di institusi yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan umat, gaji pegawai BPKH juga dikenal cukup kompetitif.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin berkarier di lembaga pengelola dana haji tersebut.
Tahun 2025 ini, BPKH mengumumkan rekrutmen terbuka untuk 11 formasi Asisten Manajer yang tersebar di berbagai bidang strategis. Formasi yang dibuka meliputi:
Pendaftaran dibuka mulai 6 Oktober hingga 13 Oktober 2025 pukul 24.00 WIB.
Proses seleksi dilakukan secara daring dan transparan melalui situs resmi bpkh.go.id.
Persyaratan umum antara lain IPK minimal 3,00, pengalaman kerja minimal tiga tahun, dan kemampuan Bahasa Inggris dengan skor TOEFL atau sertifikat sejenis.
Kandidat dengan pengalaman di sektor keuangan, teknologi informasi, maupun transformasi digital akan mendapat nilai tambah.
Hingga kini, BPKH belum merilis besaran gaji resmi untuk rekrutmen 2025.
Namun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber dan praktik lembaga pengelola dana publik, posisi Asisten Manajer diperkirakan memiliki total penghasilan antara Rp13 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Angka tersebut sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, insentif tahunan, serta tunjangan makan dan transportasi.
Pegawai BPKH juga berpotensi menerima berbagai fasilitas kesejahteraan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pelatihan profesional, serta tunjangan purna jabatan.
Sebagai perbandingan, gaji pejabat tinggi BPKH diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2017.
Misalnya, Kepala Badan Pelaksana BPKH menerima gaji pokok Rp92 juta per bulan, ditambah tunjangan perumahan Rp25 juta dan transportasi Rp18 juta.
Sementara anggota badan pelaksana memperoleh sekitar Rp83 juta per bulan.
Dengan melihat struktur tersebut, kisaran Rp13–25 juta bagi pegawai setingkat Asisten Manajer dinilai wajar dan kompetitif jika dibandingkan lembaga keuangan pemerintah lainnya.***