SERAYUNEWS – Pemerintah membuka kesempatan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Formasi yang paling banyak ditawarkan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu yang ditunggu-tunggu adalah PPPK guru. Berapa gaji PPPK guru dan tunjangan yang diterima jika lolos CASN?
Simak dulu informasi tentang CASN 2023, termasuk seleksi PPPK. Kementerian PAN-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran (TA) 2023.
Jumlah tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan 78.862 formasi di 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 untuk pemerintah daerah.
Alokasi formasi instansi pusat sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK. Sementara itu, tingkat pemerintah daerah dialokasikan 296.084 PPPK tenaga guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis.
Alokasi formasi PPPK tenaga guru tahun ini paling banyak dibandingkan PPPK lainnya. Kebutuhan guru di berbagai provinsi memang mendesak. Selain, itu tak sedikit orang yang mau mencoba mengikuti seleksi PPPK setiap tahunnya.
Besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pada pasal 3 Perpres disebutkan bahwa tenaga PPPK akan memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan.
Besaran gaji yang diterima tentunya dipengaruhi beberapa faktor seperti pendidikan terakhir, golongan, masa kerja dan lainnya.
Berikut ini rincian besaran gaji PPPK 2023:
PPPK guru tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja tetapi ada tambahan tunjangan. Tunjangan untuk PPPK tercantum padaPasal 4 ayat (2) Perpres No. 98 Tahun 2020.
Adapun tunjangan yang diterima sebagai berikut:
Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa
Bagi PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala dan istimewa. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas sudah menyetujui turan terkait hal tersebut.
Keputusan kenaikan gaji bagi PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 7 Tahun 2023.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan bagi mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu,” ungkap Anas di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis, 27 Juli 2023.
Regulasi baru tersebut untuk menindaklanjuti Perpres No. 98 Tahun 2020. Termaktub pada Pasal 3 ayat (1) sampai ayat (3).
“Kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara,” demikian bunui Pasal 3 ayat (3) Perpres No. 98 Tahun 2020.
Bagi PPPK meskipun dengan perjanjian kerja atau batas waktu tertentu, masih akan mendapatkan kenaikan gaji seperti PNS.
***