
SERAYUNEWS – Jika Anda membutuhkan informasi mengenai perhitungan THR ASN 2026, Anda bisa simak artikel ini sampai akhir.
Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perhatian utama aparatur negara. Tahun 2026 pun tak berbeda.
Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mulai mencari kepastian: kapan THR cair, berapa besarannya, dan apakah dibayarkan penuh?
Artikel ini merangkum informasi terbaru seputar perhitungan THR ASN 2026, termasuk jadwal pencairan, komponen penyusun THR, hingga kepastian hak PPPK. Disajikan dengan bahasa ringan dan informatif agar mudah dipahami.
Kepastian mengenai waktu pencairan THR ASN 2026 menjadi informasi yang paling krusial.
Berdasarkan pola tahunan dan pernyataan resmi pemerintah, pencairan THR aparatur negara selalu dilakukan lebih awal dibandingkan karyawan swasta.
Tujuannya jelas, yakni mendorong perputaran uang dan menggerakkan ekonomi daerah sebelum puncak arus mudik Lebaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa penyaluran THR akan dimulai pada awal bulan Ramadhan.
Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026, maka jadwal pencairan THR dapat diprediksi cukup akurat.
Sesuai regulasi, THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Lebaran.
Jika dihitung mundur, “hilal” pencairan THR ASN 2026 diperkirakan berlangsung pada 9–13 Maret 2026.
Jadwal ini dinilai ideal karena memberi waktu cukup bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Lebaran.
Dasar hukum pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2026. Aturan ini menjadi payung hukum resmi pencairan THR ASN tahun 2026.
Besaran THR ASN 2026 menjadi topik paling ditunggu, terutama terkait kepastian Tunjangan Kinerja (Tukin).
Pemerintah memastikan struktur THR tahun ini lebih menguntungkan dibanding masa pemulihan pascapandemi.
Komponen penyusun THR ASN 2026 meliputi:
Untuk ASN daerah, Tukin dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Besarannya maksimal satu bulan, namun realisasinya sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing (APBD).
Khusus guru dan dosen yang tidak menerima Tukin atau TPP, pemerintah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG)atau Tunjangan Profesi Dosen sebesar 100% sebagai pengganti.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan penerima THR. Total penerima manfaat mencapai sekitar 9,4 juta orang, meliputi:
Adapun pegawai honorer yang belum diangkat menjadi PPPK tidak otomatis menerima THR dari APBN pusat.
Kebijakannya diserahkan kepada instansi atau pemerintah daerah masing-masing.
Jawabannya ya. PPPK berhak menerima THR.
THR ASN 2026 tidak dikenakan potongan iuran, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.
Rumus dasar:
Total THR = Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + Tukin/TPP
Contoh simulasi PNS Golongan IIIa, menikah, satu anak, instansi pusat:
Total estimasi THR: Rp8.414.000
Bagi CPNS, komponen gaji pokok dibayarkan 80%, begitu pula Tukin, sesuai ketentuan instansi.
Pemerintah menegaskan bahwa THR ASN 2026 dibayarkan penuh, termasuk Tukin 100% bagi ASN pusat.
Kepastian ini ditopang kondisi fiskal nasional yang stabil dan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN 2026.
Namun, untuk ASN daerah, pencairan penuh TPP sangat bergantung pada kapasitas APBD masing-masing daerah.***