SERAYUNEWS– Berikut ini informasi tentang gaji PPPK paruh waktu berapa? Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia bervariasi tergantung pada wilayah dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Tapi sebelum pembahasan tentang gaji PPPK paruh waktu, akan dibahas lebih dahulu apa perbedaan antara PPPK penuh waktu dengan PPPK paruh waktu.
Berikut ini adalah perbedaan antara PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu dan penuh waktu:
PPPK Penuh Waktu: Bekerja sesuai standar ASN, yaitu 40 jam per minggu (8 jam per hari selama 5 hari kerja atau sesuai aturan instansi).
PPPK Paruh Waktu: Jam kerja lebih fleksibel, biasanya kurang dari 40 jam per minggu. Contohnya, bekerja 20 jam per minggu atau sesuai kesepakatan dalam kontrak.
PPPK Penuh Waktu: Statusnya setara dengan ASN penuh waktu lainnya dan diakui sebagai pegawai dengan hak yang sama seperti PNS dalam hal perlindungan hukum.
PPPK Paruh Waktu: Tetap diakui sebagai ASN, tetapi dengan peran yang lebih spesifik dan fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
PPPK Penuh Waktu: Harus mematuhi aturan jam kerja ketat di instansi tempat bertugas.
PPPK Paruh Waktu: Lebih fleksibel dalam mengatur waktu kerja, cocok untuk individu yang memiliki aktivitas lain, seperti melanjutkan pendidikan atau pekerjaan sampingan.
PPPK Penuh Waktu: Diberikan tanggung jawab penuh sesuai deskripsi jabatan dan target kinerja yang telah ditentukan.
PPPK Paruh Waktu: Tugasnya cenderung lebih spesifik dan terbatas pada bidang tertentu, sesuai waktu kerja yang tersedia.
Gaji PPPK Paruh Waktu saat ini mengacu pada keputusan KemenpanRB nomor 16 Tahun 2025 yang berbunyi “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjad pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Berikut adalah beberapa besaran gaji PPPK paruh waktu di berbagai provinsi pada tahun 2025:
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.305.984
Aceh: Rp3.685.615
Sumatera Utara: Rp2.710.493
Sumatera Barat: Rp2.994.193
Kepulauan Riau: Rp3.623.653
Riau: Rp3.508.775
Jambi: Rp3.234.553
Bengkulu: Rp2.670.039
Sumatera Selatan: Rp3.681.570
Lampung: Rp2.893.069
Bangka Belitung: Rp3.876.600
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Bali: Rp2.996.560
Nusa Tenggara Barat: Rp2.184.000
Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Gorontalo: Rp3.221.731
Maluku: Rp3.408.000
Maluku Utara: Rp2.812.827
Papua: Rp4.285.848
Papua Barat: Rp3.615.000
Perlu dicatat bahwa gaji PPPK paruh waktu umumnya lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, karena dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah jam kerja. Selain itu, tunjangan yang diterima PPPK paruh waktu juga mungkin lebih sedikit atau tidak sebesar yang diterima oleh PPPK penuh waktu.
Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini mengenai gaji PPPK paruh waktu di wilayah Anda, disarankan untuk menghubungi instansi pemerintah terkait atau Badan Kepegawaian Daerah setempat.