SERAYUNEWS – Salah satu bagian penting dari pemungutan suara adalah pengawas TPS (PTPS). Mereka akan bertugas mengawasi tempat pemungutan suara. Lantas, berapa gaji PTPS Pilkada 2024?
Tidak hanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetapi juga ada PTPS. Pendaftaran PTPS sudah dibuka dan akan berakhir pada 28 September 2024.
Adapun jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak tahun ini berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Pengawas TPS akan bertugas mengawasi persiapan sampai pelaksanaan pemungutan suara.
Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan.
Seperti petugas lainnya, PTPS juga akan mendapatkan honor atau gaji selama bertugas. Gaji ini akan diberikan per orang untuk satu bulan kerja.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 adalah Rp 800.000/orang/bulan.
Tidak hanya gaji, para petugas adhoc Pilkada 2024 termasuk PTPS juga akan dijamin oleh asuransi jika terjadi kecelakaan kerja, berikut rinciannya:
Setiap orang yang mengikuti rekrutmen PTPS ataupun badan adhoc Pilkada 2024 lainnya juga memiliki tugas dan kewajiban yang harus dijalankan.
Berikut ini berbagai tugas serta kewajiban dari PTPS:
Tugas dan wewenang
Kewajiban Petugas PTPS
Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 12 hingga 28 September di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Kemudian ada proses seleksi administrasi dan tes wawancara, penetapan dan pengumuman calon terpilih pada 23 sampai 25 Oktober.
Sedangkan pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024. PTPS dibentuk mengantisipasi pelanggaran di tempat pemungutan suara Pilkada 2024.
Demikianlah besaran gaji PTPS Pilkada 2024 lengkap dengan tugas dan kewajibannya dalam mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS.
***