SERAYUNEWS-Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara Pilkada 2024 masih dibuka. Penutupan pendaftaran akan dilakukan pada 28 September 2024. Termasuk di Kabupaten Kebumen, penutupan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal tersebut.
“Yuk #SahabatBawaslu yang belum mendaftar. Masih ada kesempatan untuk bergabung menjaga demokrasi,” tulis Bawaslu Kebumen di Instagramnya.
Bawaslu Kebumen juga menginformasikan jika ingin mendaftar sebagai pengawas TPS bisa mendatangi Panwaslu Kecamatan.
Lalu apa saja syarat menjadi pengawas TPS? Pertama adalah warga negara Indonesia. Kedua, saat pendaftaran berusia minimal 21 tahun. Ketiga, pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Keempat setia pada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi. Kelima, kuat, adil, jujur. Keenam mampu terkait keahlian penyelenggaraan kepemiluan. Ketujuh, domisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan KTP. Kedelapan mampu secara rohani. Kesembilan bebas narkoba.
Kesepuluh, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS. Kesebelas adalah mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
Kedua belas, tak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Ketiga belas, tak pernah jadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
Keempat belas, siap bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan. Kelima belas siap tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih. Keenam belas, tak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Lalu berapa gaji pengawas TPS? Sesuai dengan surat Menteri Keuangan terkait pengawas TPS, maka gajinya adalah Rp800 ribu per bulan.