SERAYUNEWS – Sebagai bentuk apresiasi terhadap Ketua Rukun Tangga (RT), mereka mendapatkan insentif setiap bulannya. Besaran untuk masing-masing desa biasanya berbeda tergantung dari kondisi keuangan desa tersebut.
“Sampai sekarang masih ada, besarannya variatif, antara Rp 15.000 – Rp 90.000,” kata Ketua Umum Paguyuban Ketua Rukun Tangga (PKRT) Kabupaten Purbalingga, Sukamto, Jumat (22/09/2023).
Mengenai pencairan insentif itu, tidak di lakukan setiap bulan layaknya menerima gaji. Namun, kecenderungan tiap desa itu di akumulasi selama setahun. Biasanya, juga menyesuaikan momen seperti lebaran Idulfitri.
“Ini sifatnya insentif, pencairannya tidak setiap bulan, tapi biasanya satu tahun sekalian,” ujarnya.
Anggaran insentif untuk para RT ini, di ambil dari anggaran desa. Hal itu juga yang membedakan besaran insentif antar desa. Sebab, bisa tergantung dari kemampuan desa tersebut.
“Anggarannya dari pemerintah Desa, tergantung kemampuan desanya,” kata dia.
Sukamto menjelaskan, bahwa total jumlah RT ada 5123. Tersebar di 244 desa dan 14 kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Insentif kepada para Ketua RT di nilai sangat layak. Sebab, RT menjadi ujung tombak pelayanan terhadap masyarakat serta menjembatani program-program pemerintah.