SERAYUNEWS – SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi salah satu dokumen wajib dimiliki seorang pengendara. Sebab SIM digunakan sebagai bukti kalau memang kompeten mengendarai mobil maupun sepeda motor di jalan raya.
Apalagi jika Anda ingin mengemudi di luar negeri, tentu saja Anda harus mempunyai SIM Internasional terlebih dahulu.
Cara buat SIM internasional di Indonesia ini pun terbilang cukup mudah. Para pemohon SIM internasional di Indonesia ini boleh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Nantinya SIM Internasional Indonesia ini bisa berlaku di 92 negara yang mematuhi, menandatangani dan meratifikasi Konvensi Wina pada 1968.
Anda tidak perlu repot-repot mengantri pasalnya cara bikin SIM Internasional sudah bisa dilakukan secara daring di siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Para pemohon tinggal menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat wajib dipenuhi.
Sebagai catatan, untuk dokumen fisik dapat disiapkan dalam foto di atas kertas HVS atau bisa discan dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Jika berbagai dokumen persyaratan di atas tidak lengkap ataupun tak sesuai, maka Anda belum bisa membuat SIM internasional.
Setelah semuanya siap dan sudah selesai didaftarkan, Anda kemudian tinggal menyiapkan uang sebesar Rp250 ribu sebagai biaya penerbitan SIM Internasional. Sementara buat perpanjang masa berlakunya hanya Rp225 ribu.
Jumlah itu diatur berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Namun besarannya bisa bertambah untuk tarif jasa pengiriman ke rumah.
Adapun cara pembuatan SIM internasional bisa dilakukan secara online melalui situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/. Situs tersebut akan memberikan informasi tentang syarat untuk melakukan pendaftaran SIM internasional.
***