SERAYUNEWS – Tak sedikit orang yang merasa nyaman tinggal di Jogja. Ada yang sudah sekolah atau kuliah di Kota Pelajar. Dengan begitu sudah merasa nyaman tinggal di Jogja.
Mau bekerja di Jogja? Cari tahu dulu berapa UMR Jogja 2024 dan daerah lainnya. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono sudah menetapkan upah minimum regional (UMR) mulai dari Jogja, Sleman, hingga Gunungkidul.
Regulasi terkait besaran gaji UMR Jogja 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 384/KEP/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP DIY 2024 adalah Rp2.125.897,61
UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Sekarang ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
UMK Kota Jogja tahun 2024 paling tinggi di DIY, yakni mencapai Rp 2.492.997. Berikut rincian gaji di kabupaten seluruh DIY:
Kota Yogyakarta Rp 2.492.997
Kabupaten Sleman Rp 2.315.976
Kabupaten Bantul Rp 2.216.463
Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736
Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041
Keputusan Gubernur DIY terkait gaji UMK di Kota Jogja sampai Gunungkidul 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Aturan tersebut harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kabupaten maupun kota di DIY.
***