SERAYUNEWS – Seorang wanita bernama Kamis Astuti (32), warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen Banyumas, mengaku menjadi korban sindikat penipuan di media sosial. Dari kasus penipuan tersebut, Ia kehilangan uang hingga Rp50 juta.
Asuti menjelaskan, kasus yang menimpanya bermula pada, Senin (25/11/2024) lalu. Ia membuka akun Instagramnya, kemudian melihat Instastory yang menawarkan penghasilan tambahan beserta link.
“Saya iseng ngeklik link itu, saya kaget karena begitu ngeklik link itu secara otomatis terhubung ke chat WhatsApp,” ujar dia, Selasa (3/12/2024).
Setelah terhubung dengan nomor WhatsApp 0831849871124 dengan nama yang tertera Sarah Sabrina SE yang mengaku sebagai customer service PT Profit Digital indonesia.
“Orang yang mengaku bernama Sarah itu, menjelaskan bahwa PT tersebut bekerjasama dengan pedagang online untuk membantu rating penjualannya,” kata dia.
Kemudian, Astuti dapat tawaran untuk membantu menaikkan rating penjualan dengan cara mengunjungi beranda berbagai produk selama 3-5 menit.
“Ada tawaran komisi 20-30 persen. Kemudian dia meminta saya membuat akun dengan cara mengunjungi link: https//profitdigital62.com/index/user/register. Setelah saya klik ada perintah untuk mengisi data nama lengkap, nomor telepon, KTP dan kata sandi,” ujarnya.
Berhasil membuat akun, Astuti mengaku awalnya sempat mendapatkan bonus Rp18 ribu. Kemudian dia harus mengisi saldo Rp40 ribu.
Setelah mentransfer uang tersebut, Astuti kembali mengunjungi pedagang toko online. Dalam waktu lima menit, Ia mendapatkan bonus Rp8 ribu, dan saldonya pun menjadi Rp66 ribu.
“Komisi itu bisa langsung saya Tarik dari rekening BRI saya. Saya kemudian dia arahkan untuk ngeklik link dari customer service yang terhubung ke WA 081217502515. Katanya dia mentor PT Profit Digital Indonesia. Saya kemudian otomtis menjadi anggota grup WA member PT itu,” kata dia.
Seiring berjalannya waktu, Astuti yang tergiur kemudian secara bertahap harus menstransfer uang agar investasi yang sudah masuk bisa narik bonusnya.
Secara berkala, Astuti pun menstransfer uang hingga Rp50 juta. Namun, ternyata uang tersebut justru tidak bisa dia tarik.
Merasa menjadi korban penipuan, Astuti melaporkan kasus tersebut dengan mendatangi Polresta Banyumas pada, Senin (2/12/2024).
Suami Astuti bernama Andri (40) mengungkapkan, bahwa uang Rp50 juta tersebut bukan milik istrinya. Namun, sebagian uang pinjaman dari teman-teman istrinya.
“Karena isteri saya takut uangnya tidak kembali, dia minjam ke teman. Tetapi justru kerugian isteri saya semakin besar,” ujarnya.