SERAYUNEWS- Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan tertentu. Istilah fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus.
Dalam Islam, ada kriteria tertentu bagi seseorang yang boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah sebagai gantinya.
Melansir keterangan Baznas Indonesia, berikut ulasan lengkap mengenai panduan lengkap fidyah.
Ketentuan mengenai fidyah ada dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (Q.S. Al-Baqarah: 184)
Berdasarkan ayat tersebut, beberapa kelompok yang wajib membayar Fidyah.
Sebaiknya, seeorang membayar fidyah sebelum bulan Ramadan berikutnya agar segera memenuhi kewajiban yang tertunda.
Namun, jika seseorang belum sempat membayarnya setelah Ramadan berlalu, ia tetap harus membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ia tinggalkan.
Jumlah fidyah tergantung pada mazhab berikut.
Pembayaran fidyah dapat berlangsung dengan dua cara.
Anda bisa memberikan fidyah dalam bentuk makanan siap santap atau bahan pokok (seperti beras).
Misalnya, seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 takar makanan (1,5 kg per hari) untuk fakir miskin.
2. Dalam Bentuk Uang
Mazhab Hanafiyah memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, setara dengan harga makanan pokok yang berlaku.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nilai fidyah dalam bentuk uang untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah sebesar Rp60.000 per hari per jiwa.
Kesimpulan
Fidyah merupakan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu.
Pembayarannya bisa dalam bentuk makanan atau uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kewajiban ini tertunaikan dengan baik, sebaiknya fidyah terbayar sebelum Ramadan berikutnya agar tidak menumpuk.
Dengan memahami aturan fidyah secara jelas, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan penuh tanggung jawab dan memastikan hak fakir miskin terpenuhi sesuai ajaran Islam.***