SERAYUNEWS – Kapan harus bayar fidyah? Fidyah merupakan kewajiban bagi individu yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak memungkinkan untuk mengqadha (mengganti) puasa tersebut di kemudian hari.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan atau sejumlah uang kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan berbeda-beda menurut pendapat ulama:
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau dalam bentuk uang.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per hari per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Berikut ini beberapa pendapat mengenai waktu terbaik untuk membayar fidyah:
Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah dilakukan sebelum bulan Ramadan dimulai.
Hal ini berlaku bagi individu yang sudah mengetahui bahwa mereka tidak akan mampu berpuasa selama Ramadan, seperti orang tua renta, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, atau ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri atau bayinya.
Dengan demikian, mereka dapat membayar fidyah jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
Sebaliknya, Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan pada saat bulan Ramadan berlangsung.
Individu yang tidak mampu berpuasa dianjurkan untuk membayar fidyah pada hari yang sama ketika mereka tidak berpuasa, minimal di malam hari sebelum terbit fajar keesokan harinya.
Hal ini berarti fidyah dibayarkan secara harian selama bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Selain pandangan di atas, terdapat pula pendapat yang membolehkan pembayaran fidyah dilakukan setelah bulan Ramadan berakhir.
Hal ini berlaku bagi individu yang tidak mampu berpuasa selama Ramadan dan tidak dapat mengqadha puasanya di kemudian hari.
Dalam situasi ini, fidyah dapat dibayarkan kapan saja sebelum memasuki Ramadan berikutnya. Namun, disarankan untuk tidak menunda pembayaran fidyah agar kewajiban tersebut segera tertunaikan.
Waktu pembayaran fidyah dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi individu dan mazhab yang dianut.
Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran fidyah sebelum Ramadan bagi mereka yang sudah pasti tidak mampu berpuasa, sementara Mazhab Syafi’i menganjurkan pembayaran fidyah dilakukan selama bulan Ramadan pada hari-hari ketika puasa ditinggalkan.
Selain itu, pembayaran fidyah setelah Ramadan juga diperbolehkan, asalkan dilakukan sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Yang terpenting adalah memastikan fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan kepada fakir miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi tentang waktu yang dianjurkan untuk membayar fidyah.***