SERAYUNEWS – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyatakan berkas lengkap (P21), kasus insestkasus inses yang menjerat Rudi (57), warga Tanjung itu, bakal segera jalani persidangan. Pelaku pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses dengan anak kandungnya E (27), bakal sampai ke meja hijau dalam waktu dekat ini.
Kuasa Hukum Rudi, Sudiro mengungkapkan bahwa pada Selasa (17/10/2023) lalu, berkas di nyatakan telah P21 dan pihak Kejari Purwokerto telah menerima berkas yang di ajukan oleh Polresta Banyumas.
“Dalam waktu dekat ini, bakal sampai ke persindangan. Jika nanti sudah ada jadwalnya, nanti akan kami kabari lebih lanjut,” ujar dia, Kamis (19/10/2023).
Sudiro menambahkan, keadaan Rudi baik secara jasmani dan rohani dalam keadaan sehat.
“Sewaktu mengobrol dengan kami juga lancar dan semangat. Bahkan selama di rutan, Ia mengaku anak laki-lakinya pernah datang membesuk,” kata dia.
Rudi mengaku, ingin di jenguk oleh keluarganya. Apalagi saat ini Rudi kena jerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan ancaman maksimalnya hukuman mati.
“Kakak perempuannya memang tidak pernah membesuk sampai sekarang. Rudi berpesan kepada kakak perempuannya, dia meminta maaf,” ujarnya.
Kasus yang menjerat rudi, dia melakukan pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses dengan anak perempuannya berinisial E (27). Rudi nekat melakukan tindakan keji tersebut karena ingin menjadi orang kaya.
Ia mengaku sempat bertemu dengan guru spiritualnya, arahannya jika ingin kaya harus melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya hingga hamil, kemudian anaknya harus dia bunuh dan kuburkan sendiri.