Purbalingga, serayunews.com
Pelimpahan berkas setelah berkas penyidikan lengkap. Tersangka Aris Sriyanto, kini telah jadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.
“Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022, berlangsung penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Aris Sriyanto, dari Penyidik Polres Purbalingga kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga,” kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, Jumat sore.
Dalam kasus ini, oknum guru SMP itu telah melakukan tindak asusila terhadap beberapa siswinya. Atas perbuatan itu, tersangka disangka melakukan tindak pidana sebagaimana Pertama : Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Atau Kedua : Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Penahanan di rutan tahap penuntutan selama 20 hari mulai dari tanggal 01 Juli 2022 sampai dengan tanggal 20 Juli 2022,” kata dia.
Selanjutnya setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Purbalingga guna mendapatkan penetapan hari sidang.
“Kita pelajari lagi berkas penyidikan, untuk menentukan dakwaan, dan penyerahan ke Pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, kemuliaan tenaga pendidik di Kabupaten Purbalingga, tercoreng akibat ulah oknum guru bejat. Pria 32 tahun bernama Aris, seorang guru di Purbalingga, telah melakukan tindakan asusila pada muridnya. Hasil penyelidikan sementara, ada beberapa siswinya yang menjadi korban.
Setidaknya, sudah ada 7 siswinya yang menjadi korban aksi bejat tersangka.
“Hasil penyelidikan kami sementara ada 7 korban,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (08/03/2022).
AKBP Era menjelaskan bahwa dari tujuh korban yang ada, aksi AS sudah sampai hubungan seksual laiknya pasangan suami istri. Sedangkan dua korban lainnya, sebatas perbuatan cabul.
“Semua siswanya, lima disetubuhi, dua pencabulan, rata-rata korban berusia 14 tahun,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka menyalahgunakan jabatannya. Sebab kepada para korban, tersangka melakukan ancaman akan memberikan nilai kecil atau jelek pada mata pelajaran yang dia ajar.
“Ada unsur ancaman yakni memberikan nilai rendah atau jelek pada korban jika tidak menuruti permintaanya,” ujarnya.