Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Karanglewas, AKP Sutardiana menjelaskan, sesuai intruksi dari pimpinan serta banyaknya laporan dari masyarakat, Polsek Karanglewas melakukan razia dengan menyisir sejumlah toko kelontong yang diduga menjual miras.
“Dari razia tersebut, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek seperti anggur kolosem, anggur putih dan ciu. Mereka memang tidak memiliki izin untuk memperdagangkan miras,” kata dia, Selasa (30/8/2022).
Petugas meminta mereka yang terjaring razia yakni pemilik warung untuk membuat surat pernyataan dan tidak akan menjual miras lagi.
“Tujuan kami untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta adanya penyakit masyarakat yang bermula dari minuman keras,” ujarnya.