
SERAYUNEWS- Menjelang Hari Raya Iduladha, tradisi berkurban kembali menjadi perhatian umat Islam di berbagai daerah.
Di tengah semangat menjalankan ibadah dan berbagi kepada sesama, muncul satu pertanyaan yang terus menjadi perdebatan: apakah berkurban dengan cara berutang diperbolehkan dalam Islam?
Pertanyaan ini banyak muncul terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam. Tidak sedikit orang yang ingin tetap melaksanakan kurban meski kondisi keuangan sedang terbatas.
Sebagian rela mencari pinjaman atau mengambil cicilan demi bisa membeli hewan kurban. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hal tersebut?
Melansir laman resmi Muhammadiyah, diterangkan dalam khazanah fikih Islam, pembahasan mengenai kurban dengan utang tidak dapat dilepaskan dari perbedaan pendapat ulama terkait hukum dasar ibadah kurban itu sendiri.
Sebab, status hukum kurban menjadi titik awal untuk menentukan apakah seseorang perlu memaksakan diri hingga berutang demi melaksanakannya.
Para ulama sejak lama memiliki dua pandangan besar mengenai hukum ibadah kurban bagi umat Islam yang mampu.
Pendapat Pertama: Kurban Hukumnya Wajib bagi yang Mampu
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi muslim yang memiliki kelapangan rezeki. Pendapat ini dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.
Menurut kelompok ulama ini, orang yang memiliki kemampuan finansial tetapi sengaja meninggalkan kurban dianggap telah meninggalkan kewajiban.
Ibnu Taimiyah bahkan menilai bahwa orang yang mampu namun tidak berkurban dapat berdosa. Sementara Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan kurban tampak lebih kuat, selama syarat kemampuan terpenuhi.
Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (HR Ahmad)
Hadis dengan makna serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (untuk berkurban) tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR Ibnu Majah)
Menurut ulama yang mewajibkan kurban, ancaman dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki kedudukan yang sangat penting bagi muslim yang mampu.
Di sisi lain, mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa kurban bukan kewajiban, melainkan sunnah muakkadah atau ibadah yang sangat dianjurkan.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan mayoritas ahli fikih lainnya.
Menurut kelompok ini, tidak ada dalil yang secara tegas mewajibkan seluruh muslim untuk berkurban. Karena itu, orang yang tidak melaksanakannya tidak dianggap berdosa, meski kehilangan keutamaan besar.
Ibnu Hazm menyatakan bahwa tidak ditemukan riwayat sahih dari para sahabat Nabi yang secara jelas menunjukkan kewajiban kurban.
Salah satu riwayat yang sering dijadikan penguat berasal dari Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab. Keduanya pernah tidak melaksanakan kurban karena khawatir masyarakat memahami kurban sebagai kewajiban mutlak.
Riwayat tersebut berbunyi:
“Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban.”
Meski berbeda pandangan, kedua kelompok ulama sama-sama sepakat bahwa kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang memiliki kemampuan ekonomi.
Pembahasan tentang kemampuan menjadi poin penting dalam hukum kurban.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud mampu bukan sekadar memiliki uang untuk membeli hewan kurban. Lebih dari itu, seseorang dianggap mampu apabila masih memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Kebutuhan pokok tersebut mencakup:
– Kebutuhan makan dan minum
– Tempat tinggal
– Pakaian yang layak
– Kebutuhan keluarga
– Biaya pendidikan dan kesehatan dasar
– Kebutuhan penunjang yang wajar
Artinya, Islam tidak menganjurkan seseorang memaksakan diri untuk berkurban jika kondisi ekonomi belum stabil atau masih kesulitan memenuhi kebutuhan utama keluarga.
Karena itu, ulama menilai bahwa seseorang yang harus berutang demi membeli hewan kurban pada dasarnya belum termasuk kategori lapang secara finansial.
Secara umum, para ulama tidak menganjurkan berutang untuk berkurban jika utang tersebut justru menimbulkan beban dan kesulitan di kemudian hari.
Islam sangat memperhatikan kondisi ekonomi umatnya. Dalam banyak ajaran, Rasulullah SAW bahkan mengingatkan pentingnya berhati-hati terhadap utang.
Karena itu, jika seseorang harus memaksakan diri hingga berutang tanpa kepastian pelunasan, maka langkah tersebut dinilai kurang tepat.
Apalagi jika setelah berkurban justru muncul masalah keuangan baru, seperti kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga atau terlilit cicilan berkepanjangan.
Para ulama menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dimaksudkan untuk memberatkan umat Islam.
Meski tidak dianjurkan secara umum, sebagian ulama memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu.
Berutang untuk membeli hewan kurban dapat diperbolehkan apabila seseorang memiliki kemampuan nyata untuk melunasi utangnya.
Contohnya seperti:
– Memiliki penghasilan tetap setiap bulan
– Memiliki tabungan atau deposito yang segera cair
– Menunggu pembayaran usaha yang hampir pasti diterima
– Mendapat jaminan pemasukan dalam waktu dekat
Dalam kondisi seperti itu, utang hanya menjadi solusi sementara karena secara substansi orang tersebut tetap dianggap mampu.
Namun, para ulama tetap mengingatkan agar utang tidak dilakukan secara berlebihan atau hanya demi menjaga gengsi sosial.
Fenomena kurban saat ini juga tidak lepas dari tekanan sosial di masyarakat. Sebagian orang merasa malu jika tidak berkurban, terutama ketika lingkungan sekitar ramai melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Padahal, inti ibadah kurban bukan terletak pada gengsi atau penilaian manusia, melainkan pada ketakwaan kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan hamba-Nya.
Karena itu, Islam tidak mengajarkan umatnya untuk memaksakan diri hingga menimbulkan kesulitan hidup demi menjalankan ibadah sunnah.
Ulama juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak sebelum memutuskan membeli hewan kurban.
Jika kondisi keuangan masih belum stabil, memiliki banyak tanggungan, atau belum mampu melunasi kebutuhan pokok, maka menunda kurban bukanlah aib.
Sebaliknya, seseorang dianjurkan untuk tetap memperbanyak ibadah lain sesuai kemampuan, seperti sedekah, membantu sesama, atau memperkuat ibadah harian.
Sebab dalam Islam, setiap amal ibadah selalu mempertimbangkan kemampuan masing-masing individu.
Jadi Hukumnya Boleh, Tetapi Jangan Memaksakan Diri
Perbedaan pendapat ulama mengenai hukum kurban melahirkan pandangan yang beragam tentang berkurban dengan utang.
Secara umum, berutang untuk kurban tidak dianjurkan apabila kondisi ekonomi belum memungkinkan atau berpotensi menimbulkan kesulitan dalam pelunasan.
Namun, jika seseorang memiliki kepastian penghasilan dan kemampuan membayar utang tanpa memberatkan kehidupan keluarganya, maka hal tersebut dapat diperbolehkan menurut sebagian ulama.
Pada akhirnya, ibadah kurban harus dijalankan dengan penuh keikhlasan, kemampuan, dan tanpa memberatkan diri sendiri.
Wallahu a’lam bish-shawab.