
SERAYUNEWS- Istilah outsourcing kembali ramai dibahas setelah menjadi salah satu tuntutan utama dalam berbagai aksi buruh di Indonesia.
Banyak pekerja meminta pemerintah menghapus sistem outsourcing karena dinilai merugikan kesejahteraan tenaga kerja.
Secara umum, outsourcing adalah sistem alih daya di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja sama tertulis.
Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, lalu ditempatkan untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa.
Dengan demikian, status pekerja tetap berada di bawah perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari. Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui:
– Perjanjian pemborongan pekerjaan
– Penyediaan jasa pekerja atau buruh
– Kerja sama tersebut wajib dibuat secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, dalam praktik hukum perdata, outsourcing juga dikenal sebagai bentuk pemborongan pekerjaan. Artinya, pihak pemborong menerima tugas tertentu dari perusahaan lain dengan imbalan biaya yang telah disepakati.
Pekerja outsourcing sendiri merupakan tenaga kerja yang menerima upah dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, kemudian ditempatkan pada perusahaan pengguna sesuai kontrak kerja.
Pelaksanaan outsourcing melibatkan tiga pihak utama, yaitu:
– Perusahaan penyedia tenaga kerja (vendor)
– Perusahaan pengguna jasa tenaga kerja (user)
– Pekerja outsourcing
Karena melibatkan banyak pihak, pemerintah mewajibkan adanya regulasi yang jelas agar hak pekerja tetap terlindungi.
Perusahaan yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja outsourcing wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Berbadan Hukum
Perusahaan outsourcing harus berbentuk badan hukum resmi sesuai aturan ketenagakerjaan.
2. Menjamin Perlindungan Kerja
Pekerja outsourcing harus memperoleh perlindungan kerja dan syarat kerja yang minimal setara dengan perusahaan pengguna jasa.
3. Ada Hubungan Kerja yang Jelas
Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia tenaga kerja wajib diatur secara resmi melalui perjanjian kerja.
4. Perlindungan Upah dan Kesejahteraan
Perusahaan penyedia outsourcing bertanggung jawab terhadap:
– Gaji pekerja
– Kesejahteraan
– Perselisihan kerja
– Hak normatif pekerja
Pekerja outsourcing umumnya bekerja menggunakan dua jenis perjanjian kerja, yaitu:
– PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
– PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Sistem kontrak ini membuat masa kerja pekerja outsourcing sering kali tidak menentu dan bergantung pada kebutuhan perusahaan pengguna jasa.
Pekerjaan outsourcing umumnya berada di luar bisnis inti perusahaan. Beberapa contohnya antara lain:
– Petugas keamanan
– Cleaning service
– Call center
– Kurir dan pengemudi
– Teknisi IT
– Pekerja manufaktur
– Pengelola fasilitas gedung
Selain itu, outsourcing juga berkembang pada bidang profesional seperti:
– Akuntansi
– Legal
– Administrasi
– Purchasing
Meski menuai kritik, sistem outsourcing dianggap menguntungkan perusahaan karena beberapa alasan berikut:
1. Menghemat Biaya Pelatihan
Perusahaan tidak perlu melatih tenaga kerja dari awal karena pekerja outsourcing biasanya sudah memiliki keterampilan khusus.
2. Fokus pada Bisnis Inti
Perusahaan dapat lebih fokus menjalankan bisnis utama tanpa harus mengurus pekerjaan teknis pendukung.
3. Mengurangi Beban Rekrutmen
Seluruh proses seleksi tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Di sisi lain, sistem outsourcing juga memiliki sejumlah kelemahan yang menjadi sorotan pekerja dan serikat buruh.
1. Status Kerja Tidak Pasti
Pekerja outsourcing sering menghadapi kontrak kerja jangka pendek tanpa kepastian karier.
2. Minim Tunjangan dan Fasilitas
Sebagian pekerja outsourcing tidak memperoleh tunjangan setara dengan pegawai tetap.
3. Risiko Ketergantungan Perusahaan
Perusahaan pengguna jasa bisa mengalami ketergantungan terhadap vendor outsourcing tertentu.
4. Potensi Kebocoran Data
Jika tenaga outsourcing ditempatkan pada sektor inti perusahaan, risiko kebocoran informasi perusahaan dapat meningkat.
Sistem outsourcing menjadi salah satu isu utama dalam perjuangan buruh di Indonesia. Banyak serikat pekerja menilai sistem ini membuat pekerja berada dalam posisi rentan.
Beberapa alasan utama tuntutan penghapusan outsourcing antara lain:
1. Tidak Ada Kepastian Kerja
Pekerja outsourcing rentan mengalami pemutusan kontrak sewaktu-waktu.
2. Upah Dinilai Lebih Rendah
Sebagian pekerja outsourcing merasa menerima gaji dan fasilitas lebih rendah dibanding pekerja tetap meski beban kerjanya sama.
3. Sulit Mendapat Jenjang Karier
Pekerja outsourcing umumnya tidak memiliki jalur promosi yang jelas di perusahaan pengguna.
4. Perlindungan Hak Dinilai Lemah
Buruh menilai masih banyak pelanggaran hak normatif, termasuk soal jam kerja, THR, hingga jaminan sosial.
Hingga saat ini, sistem outsourcing masih legal dan berlaku di Indonesia. Pemerintah tetap mengatur mekanisme alih daya melalui regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Namun, polemik terkait outsourcing terus berkembang karena pekerja berharap adanya sistem kerja yang lebih adil, memberikan kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan buruh.