SERAYUNEWS – Bank Central Asia (BCA) mengeluarkan kebijakan baru terkait tarik tunai lewat EDC. Nasabah BCA perlu memperhatikan lagi sebelum melakukan transaksi ini.
Ada kebijakan pengenaan biaya administrasi transaksi tarik tunai melalui EDC BCA. Kebijakan akan diberlakukan mulai 5 Juli 2024 mendatang.
Hal ini berlaku bagi nasabah yang melakukan tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui mesin EDC. Besaran biaya administrasinya Rp4.000 untuk setiap transaksi.
Biaya tersebut akan dikenakan di seluruh merchant yang melayani fasilitas tunai BCA seperti supermarket dan minimarket.
Biaya administrasi itu hanya berlaku untuk transaksi penarikan uang. Nominal biaya administrasi tarik tunai di EDC BCA akan muncul pada struk dan mutasi rekening nasabah.
Sementara itu, transaksi lainnya seperti belanja dengan kartu debit BCA melalui EDC tidak akan dikenakan biaya apapun. Dengan begitu, nasabah yang hendak membayar untuk keperluan belanja dengan kartu debit tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Anda tidak perlu khawatir jika bayar menggunakan kartu debit di EDC BCA. Sebagai informasi, nasabah boleh melakukan penarikan uang atau pengambilan uang di mesin ATM.
Transaksi tunai BCA di merchant-merchant seperti minimarket dan supermarket ini bisa dilakukan dilakukan pakai kartu debit melalui EDC. Jika tidak ingin dikenakan biaya tambahan maka bisa ambil tunai di ATM.
***