SERAYUNEWS – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Ajibarang digagalkan berkat respons cepat warga dan aparat kepolisian.
Seorang pemuda berinisial BS (24), warga Kecamatan Pekuncen, Banyumas, tertangkap tangan saat mencuri motor di area parkir lapangan futsal, Kamis malam (31/7/2025).
Pelaku kini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ajibarang dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (1/8/2025), tak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa korban bernama Mydia (48), warga Desa Ajibarang Wetan.
Ia memarkir sepeda motor Honda Vario 110 warna hitam senilai Rp16,5 juta di area lapangan futsal, Kamis malam pukul 19.30 WIB.
“Korban masuk ke dalam untuk menunggu istrinya yang sedang latihan futsal. Sekira pukul 21.30 WIB, korban hendak pulang namun mendapati motornya sudah tidak ada,” ungkap Kompol Andryansyah.
Motor saat itu dalam kondisi lubang kunci tertutup, namun tidak dikunci setang. Hal ini memudahkan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dalam waktu singkat mereka berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Saat ditangkap, BS mengakui mencuri motor tersebut di area parkir lapangan futsal,” lanjutnya.
Selain sepeda motor milik korban, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa:
Satu unit Honda Beat tahun 2011 warna putih
Satu lembar surat keterangan BPKB
STNK kendaraan
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Andryansyah juga mengapresiasi peran serta warga dalam menggagalkan aksi pelaku.
“Ini bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami sangat berterima kasih atas bantuan warga,” ujarnya.