Purwokerto, serayunews.com
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Wardoyo menjelaskan, pengelolanya sudah mengetahui adanya surat edaran yang melarang tempat biliar buka di bulan Ramadan.
Mendapat informasi adanya tempat biliar di Kelurahan Bancarkembar yang tetap buka, tim menuju ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.
“Saat kami datangi, pengelola sudah tahu ada surat edaran. Tetapi mereka tetap saja buka,” ujar dia, Sabtu (1/4/2023).
Baca juga: [insert page=’libur-dulu-tempat-hiburan-malam-di-banyumas-dilarang-beroperasi-selama-ramadan’ display=’link’ inline]
Pemkab meminta agar pengelola, tidak membuka tempat biliar tersebut selama bulan Ramadan. Jika tetap membandel, mereka akan menertibkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Itu bagian dari kelalaian. Kalau memang tempat usahanya mau tetap jalan, aturan yang ada harus mereka patuhi. Pemkab juga sebenarnya tidak ingin usaha itu tutup,” katanya.
Adapun SE itu yakni SE Bupati Banyumas Nomor : 556/2166 Tahun 2023 yang melarang untuk hiburan umum seperti bar, kelab malam. Lalu, diskotik, karaoke, panti pijat, rumah bilar untuk hiburan, spa dan sanggar seni budaya tradisional bersifat usaha dan hiburan. Tempat hiburan itu tak boleh beroperasi atau membuka kegiatan usahanya selama Ramadan.