SERAYUNEWS – Warga penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, di Desa Sokawera Kecamatan Cilongok, mencabut laporannya di Polresta Banyumas, Kamis (11/01/2024).
Sehari sebelumnya, mereka melaporkan Edy Waluyo sebagai tersangka yang telah melakukan praktik Pungki pada program BSPS. Persoalan Edy Waluyo dengan warga penerima bantuan, akhirnya selesai dengan damai.
Bahrudin alias Jamal, salah satu warga Desa Sokawera yang menerima bantuan bersama Penasehat Hukum Gigih Algano SH, menyampaikan pencabutan laporan tersebut.
“Kami menyerahkan surat permohonan pencabutan laporan dan surat perdamaian antara Jamal dan Edy, ” kata Gigih, Kamis (11/01/2024).
Persoalan tersebut, sudah selesai secara kekeluargaan. Kondusifitas antara warga, juga harus tetap terjaga. Apalagi memasuki tahun politik, Ia berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.
“Terkait persoalan yang sebelumnya ramai, saat ini sudah selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Jamal mengaku laporan tersebut terjadi bukan karena inisiatifnya. Dia melapor, karena ada dorongan seseorang. Jamal merasa takut apabila tidak melaporkan hal tersebut, justru dia yang akan jadi terlapor.
“Aslinya saya sama Edy, ndak ada masalah. Kalau tidak melapor, justru saya takutnya di jemput paksa oleh orang yang mengajak ke sini. Jadi saya merasa tertekan,” kata dia.
Soal program BSPS, Jamal mengaku sangat puas. Bahkan, Ia juga berterimakasih karena sudah menikmati rumah hasil rehab.
Sebagai informasi, sejumlah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, sebelumnya melaporkan adanya dugaan pungli atas program BSPS ke Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Selain melapor ke Kejaksaan, warga juga mengadukan kasus ini ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas. Program tersebut, saat ini juga sudah selesai dan tercapai. Warga penerima bantuan, juga sudah membuat video klarifikasi.