SERAYUNEWS – Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Di mana, iuran tersebut paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya.
Diketahui, setidaknya ada enam kategori peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya memiliki ketentuan masing-masing. Lalu, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan setiap kategori peserta? Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2024.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya, pasalnya iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara, untuk mengetahui daftar penerima PBI BPJS Kesehatan, anda dapat melihatnya pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensoos).
Iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji per bulan. Adapun, untuk rinciannya yaitu 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Peserta PPU terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, anggota TNI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta untuk besaran iuran BPJS Kesehatan juga dikenakan 5 persen dari gaji.
Iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga tambahan peserta PPU yakni 1 persen dari gaji per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Besaran iuran PBJS Kesehatan yang dibayarkan oleh bukan pekerja atau peserta mandiri, serta bagi kerabat lagi dari PPU, seperti saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain adalah sebagai berikut:
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS goloongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan dibayar oleh pemerintah.
Adapun, untuk besaran denda pelayanan yaitu sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian ulasan lengkap mengenai iuran BPJS Kesehatan 2024 lengkap dengan denda tunggakannya. Semoga bermanfaat!***