SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, akan mengumumkan nama-nama calon legislatif atau calon anggota DPRD Banyumas pada, Sabtu 4 November 2023.
Hari ini, KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), setelah sebelumnya di lakukan pencermatan oleh perwakilan masing-masing Parpol.
“Setelah pencermatan, hari ini di tetapkan. Sehari setelahnya, akan di umumkan,” kata Komisioner KPU Banyumas, Hanan Wiyoko, Jumat (03/11/2023).
Setelah pengumuman DCT, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye bagi calon legislatif dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Tahapan selanjutnya, menunggu masa kampanye. Masa kampanye itu selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023,” katanya.
Hasil DCT, tercatat ada 541 orang calon anggota legislatif di Kabupaten Banyumas, dari 18 Partai Politik. Mereka akan memperebutkan 50 kursi, di DPRD Kabupaten Banyumas.
KPU Menetapkan Jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas, sebanyak 1.382.671 orang. Para pemilih ini tersebar di 27 kecamatan, 321 Kelurahan/Desa 331, dan jumlah TPS 5.587.