Cilacap, serayunews.com
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa pelaku berhasil diamankan usai dilaporkan oleh orangtua korban saat mengetahui perbuatan bejat tersebut yang dilakukannya di dalam rumah korban.
Awalnya orangtua korban curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mondar-mandir di dalam rumah korban. Sedangkan waktu sudah menunjukkan jam 24.00 WIB namun pelaku tak kunjung pulang. Namun saat orangtua korban masuk ke kamar mendengar suara benturan keras hingga akhir melihat anaknya ditarik pelaku ke kamar mandi.
Saat itu pula orangtua korban mengejar hingga mendobrak pintu kamar mandi, dan mendapati anaknya sudah ditelanjangi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polisi.
“Modusnya tersangka melakukan perbuatan cabul untuk memenuhi hasratnya dengan iming-iming uang lima ribu rupiah serta mengancam akan memukul korban jika memberitahukan kepada orang lain,” ujar Kompol Suryo Wibowo saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Senin (07/02/2022).
Lebih mirisnya lagi, perbuatan itu sudah dilakukan berkali-kali sejak tahun 2019 lalu. Sedangkan berdasarkan hasil visum, terdapat luka pada bagian dubur korban.
“Pelaku masih tetangga dan sering datang ke rumah korban, namun pada malam itu dipergoki oleh pelapor atau orang tua korban,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, bahwa ia mengakui sudah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya sejak tahun 2019.
“Sudah lima kali sejak tahun 2019, saya acam kalau ndak mau saya kepret (pukul),” ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.