Cilacap, serayunews.com
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MAYH (51) kembali digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (5/4/2022). Dalam sidang kali ini, mengagendakan pembelaan dari terdakwa (penasihat hukum) atas tuntutan yang dijatuhkan JPU pada sidang sebelumnya, yakni menjatuhkan pidana 11 tahun penjara.
Adapun hasil pledoinya yakni memohon keringanan atas tuntutan JPU dengan pertimbangan karena terdakwa tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan ayah tiri yang sudah lanjut usia. Selain itu, Penasihat Hukum terdakwa juga menyampaikan, terdakwa pernah memeriksakan gangguan kesehatan mental di rumah sakit.
“Tadi terdakwanya menangis waktu menyampaikan pledoi, dengan berurai air mata,” ujar JPU Meitri Listyoningrum, SH saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Meitri menyampaikan, dalam tuntutannya, berdasar Surat Penuntutan PDM-9/Cilac/Eku.2/01/2022, ada beberapa hal pertimbangan JPU yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa tidak menunjukkan perbuatan terpuji sebagai guru. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban anak merasa ketakutan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu anak/siswi. Serta perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi orangtua siswa.
Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU yakni, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan satu orang istri dan empat anak. Terdakwa sudah meminta maaf kepada orangtua di persidangan, serta terdakwa telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2003.
Berdasarkan hal tersebut, JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa MAYH terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan dengan anak” sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
Kemudian menuntut pidana terhadap terdakwa 11 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta menyatakan barang bukti pakaian untuk dimusnahkan.
“Agenda sidang berikutnya putusan, jika putusan sesuai dengan tuntutan jaksa kami terima, apabila tidak sesuai dengan tuntutan dan jaksa ada keberatan, kami akan melalui upaya hukum,” ujarnya.