Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, sebelum kejadian pembunuhan tersebut, pelaku datang ke rumah korban di Perumahan Gampingan Permai, Kelurahan Kebokura pada hari Kamis (30/12/2021).
Pada saat pertemuan tersebut, pelaku terlibat cek cok dengan korban. Saat itu korban menagih utang pelaku senilai Rp 4 juta dan meminta menyudahi hubungan dengan pelaku.
“Pelaku kemudian menghilangkan nyawa korban dengan cara mendorongnya ke arah meja, kemudian membekap korban sampai tidak bernapas. Selain itu korban juga disetrum menggunakan kabel beraliran listrik. Saat kami mintai keterangan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena risih ditagih hutang oleh korban sebesar Rp 4 juta dan pelaku tidak mau putus dari korban,” ujar Berry, Minggu (2/1/2022).
Demi menutupi perbuatannya, pelaku kemudian berupa-pura mendatangi rumah korban, hingga kemudian memberitahu para tentangganya bahwa korban telah meninggal dunia di dalam kamar.
“Jadi tujuan pelaku ini, seolah-olah yang melakukan pembunuhan itu bukan dirinya,” kata dia.
Namun, hal dalih pelaku tidak berlaku bagi aparat kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, serta keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, satu buah handphone, kaos, celana pendek, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnyaujarnya.