Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan Tersangka yang diamankan yakni MAYH (51) seorang lelaki berprofesi sebagai PNS Guru SD di Wilayah Patimuan Cilacap.
Adapun korban pencabulan sebanyak 15 siswi yang masih duduk dibangku kelas IV dan V SD, tempat Tersangka mengajar. Tersangka melakukan aksi bejatnya berlangsung sejak Bulan September 2021 ketika dumulainya pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dengan modus iming-iming nilai agama tinggi.
“Tersangka yang notabene guru agama, ketika jam istirahat, korban diminta untuk tetap berada di dalam kelas, kemudian aksi yang tidak pantas dan bejatnya dilakukan pencabulan dengan iming-iming akan mendapat nilai bagus,” ujar AKP Rifeld Constantien Baba saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap, Kamis (09/12/2021).
Kasus pencabulan terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polisi usai dicabuli Tersangka, yang mengakibatkan korban alami trauma kondisi psikisnya.
Setelah ditangkap Polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang tidak bisa menahan hasrat nafsu ketika melihat anak kecil, sehingga Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban dengan cara meraba tubuh korban. Tersangka juga menyesali perbuatannya tersebut.
“Hanya main-mian saja, nafsu melihat anak kecil, ya tertarik aja gitu, ya sebenarnya itu (melenceng dari agama) saya merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban, semoga disana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar Tersangka dihadapan awak media.
Selain amankan Tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Atas perbuatannya terangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.