SERAYUNEWS – Resmi! Biaya dan Cara Perpanjangan SIM A dan C 2023 untuk wilayah Jawa Tengah. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk mengendarai kendaraan di Indonesia.
Umumnya SIM yang harus dimiliki orang adalah jenis SIM A dan C. SIM sendiri punya masa berlaku yang tenggangnya ada di 5 tahun.
Jika sudah masa tenggang wajib diperpanjang, lalu bagaimana caranya? Berapa biaya khususnya di Jawa Tengah? Simak selengkapnya berikut ini.
Biaya perpanjangan SIM di Jawa Tengah memiliki dua opsi utama. Yaitu melalui online dan langsung melalui Samsat terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM A dan C Jawa Tengah
Pertama, SIM A adalah sebesar Rp 80.000.
Sedangkan untuk SIM C, biaya perpanjangannya adalah Rp 75.000.
Selain itu, terdapat juga biaya tambahan antara lain:
Rumus Perhitungan Total Biaya Perpanjangan SIM di Jawa Tengah
Sebagai contoh, total biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp 210.000.
Sementara itu, total biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 + Rp 60.000 + Rp 25.000 + Rp 50.000 = Rp 215.000.
Itulah Informasi terkait biaya dan cara perpanjang SIM A dan C 2023 khususnya di Jawa Tengah. Semoga bermanfaat***(Dwiki Bangkit)