
SERAYUNEWS – Kabar baik datang bagi Anda yang ingin menekan pengeluaran bulanan sekaligus berkontribusi pada transisi energi bersih. Cek biaya pasang PLTS atap.
Pemerintah resmi kembali membuka pendaftaran perizinan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk periode Januari 2026.
Skema perizinan kali ini hadir dengan sistem yang lebih terintegrasi dan transparan, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin beralih ke energi surya.
Pembukaan izin ini menjadi momentum penting, terutama bagi Anda yang sudah lama menunggu kepastian regulasi.
Selain lebih ramah pengguna, sistem terbaru juga dirancang untuk mengamankan investasi jangka panjang melalui kepastian hukum dan teknis.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ada sejumlah hal penting yang perlu dipahami agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak terhambat kuota.
Pada 2026, pemerintah meningkatkan total kuota nasional PLTS Atap menjadi 485 MW.
Angka ini terbilang besar, tetapi tetap kompetitif karena minat masyarakat terhadap energi surya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Perubahan paling signifikan terletak pada mekanisme validasi kapasitas.
Jika sebelumnya perhitungan didasarkan pada luas panel, kini penilaian kuota menggunakan satuan Watt berdasarkan kapasitas total output inverter.
Artinya, Anda perlu lebih teliti dalam menentukan spesifikasi teknis sejak awal, terutama saat bekerja sama dengan penyedia jasa pemasangan.
Perlu dicatat, meski kuota nasional meningkat, distribusinya tidak merata di setiap wilayah.
Beberapa daerah padat penduduk dilaporkan memiliki sisa kuota yang sangat terbatas, bahkan hampir habis di awal periode.
Karena sistem pendaftaran bersifat first-come, first-served melalui aplikasi PLN Mobile, Anda disarankan bergerak cepat agar tidak kehabisan kuota.
Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa pemasangan di rumah sendiri tidak memerlukan izin. Faktanya, izin tetap wajib.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, setiap sistem PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), seperti PLN, harus memperoleh persetujuan resmi.
Tujuan perizinan ini bukan untuk mempersulit, melainkan menjaga keamanan dan stabilitas sistem kelistrikan nasional.
Sistem PLTS Atap on-grid memungkinkan listrik dari rumah Anda mengalir ke jaringan PLN.
Tanpa pengaturan teknis yang tepat, kondisi ini berpotensi menimbulkan gangguan, baik pada instalasi rumah sendiri maupun jaringan di sekitarnya.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan antara persetujuan pemasangan dari PLN dan Izin Operasi (IO) dari pemerintah. Berikut pembagiannya:
Bagi Anda yang memasang PLTS Atap di rumah tinggal, fokus utama adalah pengurusan izin melalui PLN.
Kini, seluruh proses dapat dilakukan secara digital. Berikut alur praktis yang perlu Anda ikuti:
1. Ajukan Permohonan di Aplikasi PLN Mobile
Unduh dan masuk ke aplikasi PLN Mobile, lalu pilih menu pengajuan PLTS Atap.
Sistem akan otomatis menampilkan ketersediaan kuota berdasarkan ID Pelanggan Anda.
Keunggulannya, sisa kuota di wilayah Anda dapat dipantau secara real-time.
2. Validasi Dokumen dan Persetujuan PLN
Setelah permohonan dikirim, unit PLN akan memeriksa kelengkapan administrasi dan spesifikasi teknis.
Proses survei hingga terbitnya surat persetujuan biasanya memakan waktu maksimal 30 hari kalender. Pastikan email aktif untuk menerima notifikasi resmi.
3. Pembangunan dan Instalasi PLTS Atap
Setelah izin keluar, Anda baru diperbolehkan melakukan pemasangan.
Disarankan menggunakan penyedia jasa yang terdaftar resmi dan memenuhi ketentuan Permen ESDM No. 2 Tahun 2024, termasuk aspek standar komponen dan TKDN.
4. Penyambungan dan Penggantian Meter
Tahap akhir adalah pemasangan meteran dua arah (Advanced Meter) oleh petugas PLN.
Meter ini mencatat listrik yang diekspor dan diimpor dari jaringan PLN. Setelah aktif, PLTS Atap Anda resmi beroperasi secara legal.
Biaya pemasangan PLTS Atap pada 2026 rata-rata berada di kisaran Rp 12 juta hingga Rp 18 juta per kWp. Harga tersebut umumnya sudah mencakup:
Meski terlihat besar di awal, PLTS Atap merupakan investasi jangka panjang.
Dengan usia pakai panel mencapai 25 tahun, waktu balik modal (break even point) diperkirakan hanya 5–7 tahun, tergantung konsumsi listrik rumah tangga Anda.
Dibukanya kembali perizinan PLTS Atap 2026 menjadi peluang emas bagi Anda yang ingin menghemat biaya listrik sekaligus berkontribusi pada energi berkelanjutan.
Namun, keterbatasan kuota dan sistem pendaftaran yang cepat menuntut persiapan matang, baik dari sisi teknis maupun administratif.
Dengan memahami alur perizinan dan estimasi biaya sejak awal, Anda dapat memastikan investasi hijau ini berjalan aman, legal, dan menguntungkan dalam jangka panjang.***