SERAYUNEWS – Ketahui berapa biaya pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru menggunakan BPJS Kesehatan 2024. Berapa biaya bikin SIM baru?
Mengurus SIM baru saat ini perlu menyertakan BPJS Kesehatan. Itu artinya, peserta terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini masih dalam proses uji coba yang dilakukan di beberapa wilayah mulai dari 1 Juli 2024. Rencananya, masa uji coba tersebut berlangsung sampai 30 September 2024.
Adapun tujuh wilayah yang sudah menerapkan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prosedur pembuatan SIM baru 2024 ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Hanya saja, bagi pemohon di tujuh provinsi itu kini harus menyertai kartu BPJS Kesehatan kepada petugas.
Syaratnya sudah berusia minimal 17 tahun dibuktikan dengan membawa KTP. Sedangkan cara membuat SIM akan mengikuti tes kesehatan, psikotest.
Berikutnya ada tes teori dan praktik yang harus diikuti oleh pemohon. Jika dinyatakan lulus maka proses akan dilanjutkan dengan mencetak SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
Biaya total yang dikenakan antara lain penerbitan SIM baru, tes kesehatan dan psikotest.
Sebagai informasi, saat mengurus SIM baru perlu membayar tes kesehatan dan psikotest. Misalnya tes kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu. Setiap wilayah bisa berbeda-beda biayanya.
Demikian informasi biaya membuat SIM baru dengan BPJS Kesehatan terbaru 2024.
***