SERAYUNEWS- USG atau ultrasonografi merupakan proses yang biasa diambil oleh ibu hamil dalam mengkonfirmasi kehamilan.
USG bisa dilakukan di beberapa fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau bidan praktek rumahan.
Bagi ibu hamil yang ingin melakukan USG di bidan, tapi bingung urusan biayanya. Dalam artikel ini akan kami jelaskan.
Istilah USG ini sudah tidak asing di masyarakat, apalagi yang sudah berkeluarga dan merencanakan kehamilan.
Namun, apa itu sebenarnya USG. Mari kami perkenalkan dahulu.
Apa Itu USG?
USG memiliki manfaat seperti mengecek kesehatan bayi dan tentunya sang ibu.
Kemudian, USG atau ultrasonografi adalah metode diagnostik non-invasif dengan menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi. Tujuannya untuk menciptakan gambar dari struktur internal tubuh manusia.
USG juga merupakan tes yang aman tanpa efek samping pada kandungan. Jadi, cek USG sebaiknya ibu hail lakukan untuk cek kondisi janin serta kesehatan lainnya.
Jadi, USG bisa menjadi alat prediksi untuk melihat jenis kelamin kandungan sang ibu hamil.
Dalam melakukan USG ternyata sebaiknya tidak terlalu sering, jangan setiap bulan untuk melihat progres sang bayi.
Dokter menyarankan melakukan USG dilakukan hanya 3 kali selama masa kandungan. Artinya, USG dilakukan 3 bulan sekali saja.
Jadi, bagi orang tua yang akan memiliki momongan jangan terlalu sering melakukan USG.
Biayanya juga bervariatif untuk sekali melakukan USG di bidan yang menyediakan.
Biaya USG di bidan memiliki beberapa klasifikasi.
Untuk kategori USG 2D dan 3D di bidan di kisaran tarif Rp200 ribu. USG 2D dan 3D ini untuk masa kandungan 26 Minggu hingga 30 Minggu.
Sementara itu, untuk USG dengan masa kandungan yang lebih matang atau 4D di tarif sekitaran Rp800 ribu.
Tarif USG di bidan ini terbilang cukup murah daripada fasilitas lain seperti klinik, rumah sakit.
Bahkan, untuk USG 2D ada yang bertarif Rp100 ribu sudah lengkap dengan hasil print out.
Keuntungan lainya jika kamu melakukan cek kandungan di bidan adalah konsultasi gratis. Selain itu, tersedia waktu fleksibel dalam pemeriksaan kandungan kamu.
Lalu, biaya USG sendiri tidak mendapat tanggungan BPJS jika kamu ingin mengecek terkait jenis kelamin bayi atau semacamnya.
Namun, bisa mendapat tanggungan jika dalam kondisi darurat tertentu seperti sang ibu mengalami kontraksi pada usia kehamilan 9 bulan, dirujuk ke rumah sakit, dan mendapat rujukan dari faskes tingkat 1.
Itulah beberapa informasi terkait USG di bidan serta waktu yang tepat untuk melakukannya. Semoga bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)