Banjarnegara, Serayunews.com
Pemusnahan knalpot brong tersebut, dilakukan dengan cara dipotong serta dirusak agar tidak dapat digunakan lagi. Knalpot tersebut, diamankan oleh polisi selama menjalani penertiban yang dilakukan 7 hingga 18 Januari 2022.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, selama 13 hari ini, Satlantas Polres Banjarnegara terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Hasilnya ada 132 knalpot bersuara bising yang berhasil dijaring.
Menurutnya, pelanggar yang menggunakan knalpot brong ini, mendapatkan sanksi tilang. Tidak hanya itu, mereka boleh mengambil kendaraannya dengan langsung mengganti knalpotnya pakai knalpot standar di Mapolres Banjarnegara.
“Penindakan pelanggaran ini, dilakukan karena knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara,” katanya.
Dia juga mengatakan jika masalah lalu lintas dan penggunaan kendaraan bermotor, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan/denda paling banyak Rp 250.000.
“Kami berharap dengan penindakan ini dapat memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan yang lain, sehingga tidak mengganggu masyarakat baik yang sedang beribadah maupun yang sedang beristirahat. Semoga ini bisa menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di wilayah Banjarnegara,” katanya.