SERAYUNEWS – Jika Anda berencana untuk berkendara di luar negeri, sangat disarankan untuk memiliki SIM Internasional agar bisa memudahkan proses perizinan mengemudi dan mencegah terjadinya masalah hukum.
SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) sendiri merupakan dokumen penting yang dikeluarkan oleh negara tertentu yang memungkinkan pemegangnya untuk bisa mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu.
Lantas bagaimana caranya untuk bisa memperoleh SIM Inyernasional? Tentu saja, sebelum mendapatkan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut cara membuat SIM Internasional dan syarat yang harus disiapkan oleh para pemohon.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri, persyaratan umum tersebut antara lain:
Seluruh dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB.
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional.
Proses pembuatan SIM jenis ini dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Sebagai berikut caranya :
Jika sudah memiliki SIM ini, Anda dapat leluasa mengemudi di banyak negara. Sebab SIM ini berlaku di 92 negara yang mengaku Konvensi Wina tahun 1968.
***