SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang biodata Siti Mualimah, wali murid yang tuntut guru madrasah 25 juta.
Kasus yang menyita perhatian publik kembali mencuat dari Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Seorang perempuan bernama Siti Mualimah mendadak viral di media sosial setelah menuntut seorang guru madrasah dengan nominal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp25 juta.
Kejadian ini terkuak setelah sebuah akun Instagram lokal, @beritasemaranghariini, mengunggah kabar tersebut pada Jumat, 18 Juli 2025.
Menurut keterangan Kepala Madin, Miftahul Hidayat, kejadian bermula ketika Kiai Zuhdi sedang mengajar mata pelajaran fiqih di kelas 5.
Tiba-tiba, sepasang sandal yang dilempar oleh siswa kelas 6 masuk ke dalam kelas dan mengenai kepala Kiai Zuhdi hingga menyebabkan peci yang dikenakannya terjatuh.
Tindakan spontan Kiai Zuhdi yang diduga menampar siswa tersebut memicu reaksi dari pihak keluarga.
Pada keesokan harinya, 1 Mei 2025, ibu dari siswa yang bersangkutan, yakni Siti Mualimah, datang ke madrasah bersama kakek si anak untuk mengadukan peristiwa tersebut. Pihak madrasah segera melakukan mediasi.
Dalam pertemuan itu, Kiai Zuhdi menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya. Pihak keluarga, dalam semangat kekeluargaan, menerima permintaan maaf tersebut. Kesepakatan damai pun dibuat secara tertulis, tanpa menyebutkan nominal ganti rugi.
Namun, perkembangan tak terduga terjadi beberapa hari kemudian. Pada 4 Mei 2025, Siti Mualimah melaporkan kejadian ini ke Polres Demak.
Pihak kepolisian merespons laporan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan. Laporan ini sontak mengejutkan pihak madrasah yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai secara damai.
Kasus ini terus bergulir hingga akhirnya pada 12 Juli 2025 diadakan mediasi lanjutan yang difasilitasi oleh Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga murid menetapkan syarat perdamaian berupa ganti rugi sebesar Rp25 juta. Setelah proses negosiasi, angka tersebut disepakati untuk dikurangi menjadi Rp12,5 juta.
Perempuan ini bukan sosok asing di kalangan masyarakat setempat. Ia dikenal sebagai mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo dalam Pemilu 2024 lalu.
Meski gagal memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Demak, nama Siti Mualimah kembali menjadi perbincangan nasional bukan karena kiprah politiknya, melainkan karena gugatan yang dilayangkannya terhadap tenaga pendidik.
Di sisi lain, belum banyak informasi resmi yang tersedia mengenai data pribadi Siti Mualimah. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ia merupakan warga Demak dan beragama Islam.
Mengenai usia, informasi pastinya belum dapat dipastikan secara publik. Namun dari penampilannya di sejumlah foto yang beredar di Instagram, ia diperkirakan berusia sekitar 40-an tahun.
Akun Instagram yang diyakini milik Siti juga menjadi sorotan warganet. Meski belum terkonfirmasi keasliannya, beberapa unggahan yang berisi aktivitas sosial dan politiknya beredar di platform tersebut.
Sejumlah netizen menyayangkan langkah hukum yang diambil Siti, terlebih karena menyasar seorang guru yang notabene adalah ujung tombak dalam dunia pendidikan.
Mereka khawatir kasus semacam ini bisa berdampak negatif terhadap hubungan antara wali murid dan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.
Demikian informasi tentang biodata Siti Mualimah, wali murid yang tuntut guru madrasah Rp25 juta.***