SERAYUNEWS – Masa pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 semakin dekat.
Salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dokumen ini wajib diunggah sebagai syarat administrasi dalam proses pengisian DRH.
Dengan kemajuan teknologi, proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara online, mempermudah masyarakat untuk melengkapi dokumen ini.
Berikut adalah informasi lengkap tentang cara dan syarat membuat SKCK online, serta tips untuk menghindari kendala selama proses pemberkasan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam.
Dokumen ini menunjukkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal dan menjadi salah satu persyaratan wajib untuk pemberkasan DRH PPPK.
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Calon PPPK harus memastikan dokumen ini masih valid selama proses pemberkasan.
Oleh karena itu, memahami cara membuat SKCK dengan benar adalah langkah penting.
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK secara online, siapkan dokumen berikut:
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Foto harus menampilkan wajah secara jelas, terutama bagi pengguna jilbab.
Berikut adalah tahapan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi atau situs resmi Polri:
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pemberkasan DRH PPPK 2024 sebagai berikut:
Dokumen harus diunggah dalam format PDF. Pastikan semua data yang diinput benar, karena tidak dapat diubah setelah dikonfirmasi.
Dengan memahami langkah-langkah ini, proses pembuatan SKCK online menjadi lebih mudah dan efisien.
Persiapkan dokumen Anda dengan baik agar pemberkasan DRH PPPK 2024 berjalan lancar tanpa hambatan.
***