SERAYUNEWS – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Cilacap kembali menunjukkan hasil nyata.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap bersama Kantor Bea dan Cukai Cilacap berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menemukan paket berisi pil ekstasi yang disamarkan dalam bungkus kopi di wilayah Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, pada Selasa (7/10/2025).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah tentang adanya pengiriman paket mencurigakan menuju Cilacap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN Kabupaten Cilacap berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan di salah satu kantor ekspedisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di salah satu kantor ekspedisi di Cilacap, kami menemukan paket berisi 15 butir pil berwarna hijau kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Cilacap, Eddy Mulsupriyanto.
Paket tersebut diterima oleh MD (39), warga Cilacap Selatan, yang diduga sebagai pemesan barang haram itu. Pil-pil ekstasi disembunyikan di dalam kotak kopi dan dibungkus tisu putih agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MD dan menemukan satu butir tambahan pil ekstasi, memperkuat dugaan bahwa pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit iPhone 13 Pro Max warna rosegold dan buku tabungan BCA atas nama MD. Semua barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil penyidikan awal menunjukkan, MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala BNN Cilacap, Eddy Mulsupriyanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti konkret pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kejahatan narkotika adalah kejahatan yang terorganisir dan lintas wilayah. Oleh karena itu, penanganannya pun harus terintegrasi, tidak bisa dilakukan secara parsial,” tegasnya.
Eddy juga menekankan komitmen BNN untuk terus memperkuat kerja sama lintas sektor.
“Sinergi seperti ini sangat penting untuk menutup ruang gerak para pelaku yang terus mencari celah baru dalam mengedarkan narkoba,” ujarnya.