Cilacap, serayunews.com
Kepala BNN Kabupaten Cilacap Kombes Pol Drs. Windarto, S.St.,MK melalui Seksi Rehabilitasi Azis Wahyono mengatakan, dari jumlah 31 klien yang mendapatkan rehabilitasi tersebut, ada 21 orang direhabilitasi di Klinik Sehati BNN Cilacap dan 10 orang di Unit IBM (intervensi berbasis masyarakat) yang tahun ini fokus di Kesugihan.
Adapun secara rinci yang mengikuti program rehabilitasi di Klinik Sehati BNN Cilacap terdapat 19 klien laki-laki dan 2 perempuan. Dari segi usia, 14 orang berumur di bawah 18 tahun dan 7 orang di atas 18 tahun. Sedangkan dari latar belakang pendidikan, ada 5 orang Sekolah Dasar, SMP 8 orang, dan SMA 8 orang.
Dari 31 klien yang mengikuti program rehabilitasi, didominasi karena ketergantungan alkohol (minuman keras) dan obat-obatan terlarang atau obat keras yang harus dengan resep dokter.
“Klien yang SD biasanya dalam peralihan menginjak SMP, karena pergaulan dan kalau tidak ikut-ikutan katanya tidak ada teman,” ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Untuk tahapannya, mereka mengikuti rehabilitasi di Klinik Sehati BNN Kabupaten Cilacap. Sedangkan klien IBM dapat bekal agen pemulihan untuk melakukan pelayanan terhadap klien tersebut.
“Ada 8-12 kali pertemuan konseling dan melanjutkan pada program pasca rehabilitasi. Di dalamnya terdapat kelompok dukungan pasca pemulihan untuk pencegahan kambuhan sehingga tidak kembali ke masa sebelumnya,” ujarnya.
Untuk program pasca rehabilitasi di IBM, juga melibatkan mahasiswa di Cilacap. Klien yang mendapatkan rehabilitasi, diberdayakan produktif dalam bidang peningkatan ekonomi untuk keberlangsungan kehidupannya yang lebih baik.
Karena pembentukan Unit IBM di desa-desa masih terbatas, untuk itu pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah hingga desa. Harapannya dapat mengalokasikan anggaran untuk program tersebut.
Bagi masyarakat yang akan mengikuti program rehabilitasi di Klinik Sehati BNN Cilacap bisa mendatangi langsung atau lewat media sosial BNN. Rehabilitasi itu tanpa pungutan biaya alias gratis. Syaratnya hanya membawa KTP dan Kartu Keluarga.