Sinergitas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, berhasil menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu yang masih satu jaringan dengan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Purwokerto, serayunews.com
Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Ignatius Gunaidi mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di dalam tahanan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya mengerucut kepada seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu.
“Berawal dari kurir berinisial H (39), asal Boyolali berhasil ditangkap saat melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang,” kata dia.
Saat ditangkap, H sedang dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Boyolali. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan total berat 100 gram.
“Dalam pengembangannya, ternyata melibatkan warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto, yang berasal dari Boyolali. Hasilnya diketahui, AD, napi kami asal Boyolali, satu jaringan dengan kurir yang ditangkap itu,” ujarnya.
Ignatius menambahkan, AD sendiri merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Purwokerto yang dihukum 11 tahun penjara lantaran terlibat kasus yang sama.
“Kami serahkan AD ke BNNP Jawa Tengah, untuk diproses lebih lanjut. Ini sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas,” kata dia.(san)