Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reskrim AKP Gurbacov menyampaikan, tersangka EP membobol toko vape wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, PurbaIingga. Aksinya itu dilakukan pada Senin (30/08/2021) dini hari.
“Tersangka berhasil diamankan berikut puluhan barang buktinya hasil kejahatannya,” katanya saat press rilis, Selasa (31/08/2021).
Tersangka membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Korban memiliki toko vape di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kabupaten PurbaIingga.
“Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan,” jelas kata AKP Gurbacov.
Dijelaskan bahwa tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian.
“Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta. Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka,” jelasnya.
Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38 POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah coil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.
“Selain itu, diamankan juga uang sebesar Rp. 350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD,” jelasnya.
Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat bekerja di sana.
Dari keterangan tersangka ia yang bekerja sebagai wiraswasta nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Menurutnya selama pandemi Covid-19 dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.
Kabag Operasi menambahkan atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.