SERAYUNEWS – Pertanyaan bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung, kerap dilontarkan oleh umat Muslim menjelang Idul fitri.
Pasalnya, saat menjelang Idul Fitri, umat Muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Selain itu, ada juga zakat mal yang bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan secara adil di masyarakat.
Artikel ini akan membahasnya secara rinci agar Anda memahami aturan dalam Islam mengenai zakat.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Islam telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat mal berdasarkan Surah At-Taubah ayat 60.
1. Fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
3. Amil zakat, yakni mereka yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
4. Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam.
5. Riqab, yaitu budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
6. Gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan dasar dan kesulitan melunasinya.
7. Fi sabilillah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, pendidikan, kesehatan, atau kepentingan agama lainnya.
8. Ibnu sabil, yaitu musafir atau seseorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke daerah asalnya.
Penting untuk memastikan bahwa zakat sampai kepada golongan yang tepat agar manfaatnya benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan Idul Fitri dengan layak.
Berdasarkan penjelasan dalam kitab Minhajul Muslim oleh Abu Bakar Jabir Al Jazairi, zakat fitrah dapat diberikan kepada kerabat yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat.
Dengan kata lain, saudara kandung boleh menerima zakat fitrah jika mereka termasuk golongan fakir atau miskin yang tidak mampu mencukupi kebutuhan dasarnya.
Namun, jika saudara kandung tersebut masih menjadi tanggungan nafkah Anda, seperti orang tua, anak, atau pasangan, maka mereka tidak berhak menerima zakat dari Anda.
Kesimpulan
Zakat fitrah boleh diberikan kepada saudara kandung jika mereka tergolong fakir atau miskin dan bukan tanggungan nafkah Anda.
Sementara itu, zakat mal memiliki delapan golongan penerima yang telah ditetapkan dalam Islam.
Nah, dengan memahami aturan ini, Anda dapat menyalurkan zakat dengan lebih tepat sasaran sehingga manfaatnya semakin luas.***