SERAYUNEWS– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar 115 kasus judi online dalam dua pekan terakhir. Dari kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap 142 tersangka dan mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online ke Kominfo.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, pengungkapan kasus judi online berlangsung sejak periode 23 April sampai tanggal 6 Mei 2024. “Kami telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangka 142 orang,” ungkapnya di laman Humas Polri, Rabu (8/5/2024).
Menurutnya, selain menangkap 142 orang, pihaknya juga mengajukan permintaan pemblokiran sebanyak 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. “Kami juga melakukan permintaan pengajuan pemblokiran situs judi online sebanyak 2862 situs,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Satu itu mengatakan, Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, terus berkomitmen dan konsisten dalam memberantas judi online. Pihaknya juga menjelaskan terkait rencana Satgas Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan Satgas juga merupakan bagian dari pada optimalisasi tentu perkembangan teknologi dan informasi kerja secara sinergis dan kolaboratif mengoptimalkan hasil daripada semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian.
Karopenmas menyebut penindakan judi online mengacu kepada undang-undang yang berlaku. “Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” terang Brigjen Trunoyudo.
Dikutip dari media komunikasi Kementerian Kominfo, infopublik.id, praktik judi online dinilai kian meresahkan karena banyak anak muda yang terkena dampaknya, mulai dari kecanduan hingga berpotensi melakukan tindakan kriminal, sehingga ruang geraknya harus terus dipersempit.
“Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya,” kata Menkominfo.