
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan keberhasilan besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyumas.
Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 10,54 gram dan menangkap satu tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di rumah tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kompol Willy, Selasa (4/11/2025).
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, JP memperoleh sabu dari seorang bernama YD, warga Kebumen.
Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp sebelum JP diarahkan mengambil paket di Kendal, kemudian mengedarkannya di wilayah Banyumas dengan sistem “tempel”.
Tak berhenti di situ, JP juga mengaku menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U, warga Purwokerto Timur, untuk diedarkan di beberapa titik wilayah Banyumas.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” kata Kompol Willy.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana seumur hidup atau maksimal pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Banyumas.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Willy.
Polresta Banyumas berkomitmen melanjutkan operasi serupa secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah Banyumas.