SERAYUNEWS – Sejumlah kepala desa (Kades) aktif di Kabupaten Purbalingga, mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam aturannya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan.
Mengisi kekosongan jabatan kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan segera untuk mengusulkan pengganti sementara.
Plt Asisten 1 Sekda, Yani Sutrisno Udhi Nugroho menyampaikan, bahwa diketahui ada beberapa kades yang maju menjadi Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam aturan, memang mereka harus mengajukan pengunduran diri secara resmi.
“Iya benar, ada beberapa yang menyatakan maju, tapi secara resmi pengunduran diri harus melalui surat tertulis,” katanya, Senin (15/05/2023).
Dijelaskan bahwa, adanya kekosongan jabatan kades, harus sesegera mungkin untuk diisi. Mekanismenya adalah BPD mengusulkan nama, melalui camat, kepada bupati.
“Mekanismenya DPD mengusulkan melalui camat kepada bupati,” ujarnya.
Nama yang diusulkan itu berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya ASN tersebut akan menjadi Pj. Usulan tersebut yang nantinya menjadi acuan untuk dirapatkan.
Demi kelancaran urusan kedinasan, maka kekosongan posisi kades jangan sampai berlarut-larut.
“Agar tidak menganggu kinerja di Pemdes, maka diharapkan sesegera mungkin untuk mengusulkan,” kata dia.
Diketahui, di Kabupaten Purbalingga tercatat ada 641 orang Bacaleg, dari 16 Parpol yang sudah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antaranya ada empat kades yang turut serta dalam kontestasi tersebut.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zamaahsari mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 11 Ayat 2 huruf B menyebutkan, caleg harus memenuhi bukti pengunduran diri dari jabatannya sebagai kades, perangkat desa, dan BPD.
“Sementara yang teridentifikasi ada enam orang, karena tidak semua dalam KTP menyebutkan pekerjaan,” katanya.
Enam nama tersebut masing-masing Ayatno Desa Kalikajar dari PDI P Dapil 5, Setyo dari Desa Karangduren dari PKN Dapil 3, Uut Trias Yanuar Desa Selaganggeng dari Golkar Dapil 3, Joko Pranoto Desa Tunjungmuli dari PKB Dapil 4, Suratman Desa Siwarak, dari PKB Dapil 3, dan Suwito Desa Purbasari dari PKB Dapil 3.
“Pada saat verifikasi administrasi ada atau ditemukan Bacaleg yang berstatus ASN, TNI/Polri, kepala daerah, kepala desa, tidak menyerahkan ketentuan mundur saat pengajuan/pendaftaran di tanggal 1-14 Mei, maka di masa perbaikan yang bersangkutan harus memenuhi syarat mundur,” kata dia.