Cilacap, serayunews.com
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho. Ia menyampaikan, bahwa Polres Cilacap belum menerapkan persyaratan tersebut dan masih menunggu petunjuk dan aturan dari Polda Jateng dan Mabes Polsi. Meski demikian, pihaknya telah mempersiapkan untuk tahap sosialisasinya.
“Jadi mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang syarat pemohon SIM, STNK, SKCK menyertakan kartu BPJS Kesehatan itu, sudah ada di wacana dan akan diterapkan. Namun dalam pelaksanaannya kita minta petunjuk dari pembina fungsi di Polda Jawa Tengah, sementara kami melakukan kegiatan sosialisasi dulu kepada masyarakat, tapi belum manjadi syarat mutlaknya, jadi belum diterapkan di Cilacap,” ujar AKP Ris saat dikonfirmasi, Senin (21/02/2022).
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Jokowi meminta Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo memastikan agar para pemohon surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jadi bagi yang akan sebulan atau dua bulan akan memperpanjang SIM silakan dipersiapkan dari sekarang. Karena memang BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehan di Indonesia tentunya setiap orang harus punya itu, untuk saling membantu kesehatan,” ujar AKP Ris.
AKP Ris menambahkan, karena masih menunggu aturan atau regulasi dari Polda Jateng dan Mabes Polri, untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK di Polres Cilacap masih menggunakan syarat yang lama dan belum memberlakukan syarat BPJS Kesehatan.
“Sementara ini syarat perpanjangan SIM masih sama, yakni tes kesehatan dan psiologi, sedangkan SIM baru harus mengikuti ujian praktek dan teori. Syarat BPJS belum kita berlakukan, tapi kalau sudah ada ketentuan itu kita akan sosialisasikan lewat radio maupun media sosial,” ujarnya.