SERAYUNEWS – Polemik antara pengembang Sapphire Mansion dan sejumlah pembeli perumahan di Purwokerto turut menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Purwokerto. Karena bank plat merah ini, menjadi pemberi pendanaan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin BRI Kantor Cabang Purwokerto, Rizki Farizi, melalui rilis resmi pada, Senin malam (2/6/2025), menegaskan bahwa seluruh proses pembiayaan telah sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Proses pemberian fasilitas KPR kepada nasabah telah sesuai prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG),” tulisnya.
Menyoal dugaan rumah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), BRI menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab penuh pengembang, bukan pihak bank.
“Kami tidak mengetahui status perizinan bangunan saat pengajuan, karena itu merupakan kewenangan pihak pengembang,” lanjut Rizki.
Sebelumnya, warga bernama Hendy Wahyu Saputra, salah satu pembeli unit di Sapphire Mansion, telah mengadukan pengembang ke Polresta Banyumas atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Perbankan.
Hendy menyebut aduannya ke polisi telah dilakukan sejak 12 Maret 2024, namun belum naik ke tahap laporan resmi. Meski demikian, Unit 2 Polresta Banyumas disebut telah memanggil sejumlah instansi terkait, termasuk:
“Katanya semua sudah kena panggil, sekarang tinggal menunggu proses lanjutan,” ujar Hendy, Rabu (28/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah muncul pemberitaan bertajuk “Skandal KPR di Purwokerto: Warga Soroti Rumah Tanpa IMB Lolos Pembiayaan Bank”.
Publik mempertanyakan bagaimana sebuah proyek perumahan bisa lolos pendanaan bank meski tidak memiliki kelengkapan legalitas bangunan.