SERAYUNEWS– Budi Sadewo resmi menjabat Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Cilacap, periode 2024 – 2029. Pengurus IKADIN Cilacap saat ini berisi para advokat muda yang senantiasa menjunjung kode etik dalam penegakan hukum.
Adapun prosesi pelantikan oleh Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar, dengan penyerahan SK Kepengurusan IKADIN Cilacap periode 2024 – 2029. Kemudian penyerahan lambang IKADIN oleh Ketua Umum DPP IKADIN kepada Ketua DPC IKADIN Cilacap, di Hotel Aston INN Cilacap, Minggu (19/5/2024).
Pelantikan ini mengusung tema ‘Membangun Kebersamaan untuk Terciptanya Advokat yang Profesional dan Berintegritas’. Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri hadir bersama jajaran pengurus DPP IKADIN, Pejabat Forkopimda, Peradi, dan sejumlah undangan dari intansi/lembaga setempat.
Ketua IKADIN Kabupaten Cilacap, Budi Sadewo mengatakan, kepengurusan dan anggota IKADIN Cilacap saat ini banyak melibatkan generasi muda. Untuk itu, pihaknya lebih menggelorakan semangat dan berkolaborasi dengan kerja lima AS. Kerja keras, kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas.
“IKADIN ini ada potensi anak-anak muda Kabupaten Cilacap yang minimal bergelar Sarjana Hukum dan ada yang S2. Nantinya bisa berkolaborasi dengan pemerintahan Kabupaten Cilacap di bidang hukum, untuk memajukan Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri menyampaikan selamat kepada kepengurusan baru. Harapannya lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat Cilacap, serta bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
“Saya yakin dengan kepengurusan yang komposisinya luar biasa ini, semangatnya semakin luar biasa. Yang tua bisa membimbing yang muda, sehingga kolaborasinya semakin baik,” ujar Bupati.
Ketua Umum DPP IKADIN, Adardam Achyar dalam arahannya menyampaikan, IKADIN Cilacap harus mengambil bagian dan peranan penting dalam terwujudnya penegakan hukum berkeadilan.
Menurutnya, ada 3 program IKADIN yang perlu jadi perhatian, yaitu bantuan hukum, penyuluhan hukum dan politik hukum. Salah satu perannya, bagaimana bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
“Dalam kode etik advokat, dalam menjalankan profesinya tidak semata-mata karena honorarium. Tapi harus senantiasa mengutamakan hukum kebenaran dan keadilan,” ujarnya.