SERAYUNEWS – Yuk, buka cekbansos.kemensos.go.id sekarang! Cek apakah nama kamu termasuk dalam daftar penerima Bansos 2025 Tahap 1, BPNT, dan PKH.
Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan segera menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap pertama tahun 2025.
Penyaluran bantuan ini berlangsung dari Januari hingga Maret 2025. Berikut informasi lengkap seputar bansos dari pemerintah dan cara mengeceknya.
Kriteria Penerima BPNT dan PKH Tahun 2025
Untuk menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), seseorang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut adalah syarat dan kategori penerimanya:
BPNT adalah bantuan berupa saldo dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-Warong atau agen yang bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat penerima BPNT:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Tidak termasuk dalam penerima bansos lain yang bersifat tunai
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Terdaftar sebagai peserta program BPNT oleh Kemensos
Besar Bantuan BPNT 2025:
Rp200.000 per bulan, disalurkan setiap dua bulan sekali dalam bentuk saldo yang bisa digunakan untuk membeli sembako.
2. Kriteria Penerima PKH (Program Keluarga Harapan)
PKH adalah bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dalam kategori tertentu.
Syarat penerima PKH:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar di DTKS Kemensos
Termasuk dalam kategori keluarga sangat miskin (KSM)
Memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
Kategori Penerima PKH dan Besaran Bantuan:
Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat tahap dalam setahun.
Ketentuan Penerima PKH:
Bantuan diberikan setiap 3 bulan sekali (4 tahap per tahun)
Keluarga hanya bisa menerima bantuan maksimal untuk 4 kategori anggota keluarga
Jika penerima PKH sudah dinilai sejahtera, maka bantuannya akan dihentikan
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bansos melalui dua metode berikut: