SERAYUNEWS – Perseteruan merek Arc’teryx di Indonesia memasuki babak baru. Setelah kehadiran toko dengan label Arc’teryx di Bali dan Jakarta menimbulkan tanda tanya publik.
Pemilik resmi merek tersebut, Amer Sports Canada Inc., menegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia bukan berasal dari mereka dan tidak memiliki otorisasi resmi.
Amer Sports, perusahaan induk dari Arc’teryx Equipment, telah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2025.
Sidang ini terkait gugatan mereka terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Hadir langsung di ruang sidang, Cameron Clark, Head of Legal Arc’teryx Equipment, menegaskan komitmen perusahaan dalam memperjuangkan kepemilikan merek di tanah air.
“Kami menghargai bahwa proses persidangan resmi telah dimulai. Tujuan utama kami adalah membatalkan pendaftaran tidak sah terhadap merek Arc’teryx oleh perusahaan asal Tiongkok dan berharap mendapatkan keputusan positif yang akan membuka jalan bagi Amer Sports memasuki pasar Indonesia dengan produk resmi yang memenuhi standar tinggi kami,” ujar Cameron dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, langkah hukum ini tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut konsumen.
“Upaya hukum ini merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen di Indonesia dari potensi peredaran produk-produk tidak resmi,” imbuhnya.
Arc’teryx, merek perlengkapan olahraga dan outdoor asal Kanada yang berdiri sejak 1992, hingga saat ini belum pernah memberikan lisensi distribusi ataupun garansi resmi untuk toko-toko yang beroperasi di Bali maupun Jakarta.
Artinya, seluruh produk Arc’teryx yang dijual di Indonesia saat ini tidak diakui keasliannya oleh pemilik merek.
Kondisi ini membuat publik semakin waspada terhadap keberadaan “Arc’teryx Indonesia” yang sejatinya tidak memiliki hubungan dengan Arc’teryx Kanada. Dari perspektif hukum, kasus ini juga memperlihatkan tantangan besar dalam sistem perlindungan merek di Indonesia.
Menurut Eko Listyanto, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), kasus Arc’teryx dapat dijadikan momentum untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.
“Kasus ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap sistem perlindungan merek di Indonesia. Konsistensi dalam melindungi dan menegakkan hak kekayaan intelektual sangat penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang ramah terhadap investasi dan bisnis global,” tegas Eko.
Amer Sports juga mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dalam membeli produk Arc’teryx.
Konsumen disarankan selalu memverifikasi keaslian produk melalui situs resmi di http://stores.arcteryx.com, serta tidak mudah percaya pada toko yang mengklaim sebagai distributor Arc’teryx di Indonesia.
Dengan sidang perdana yang telah berlangsung pertengahan Agustus lalu, kini semua mata tertuju pada kelanjutan proses hukum di akhir Agustus ini.
Publik menunggu apakah gugatan Amer Sports akan berhasil membatalkan pendaftaran merek ilegal, sehingga ke depan pasar Indonesia hanya akan diisi produk resmi yang benar-benar mewakili kualitas Arc’teryx.***